Tuesday, January 30, 2018

Khilafah?

PERBANDINGAN DEFINISI KHILAFAH
Oleh: Abulwafa Romli
Bismillaahir Rohmaanir Rohiim
Kita wajib mendefinisikan khilafah dengan tepat,
atau memilih definisi khilafah yang unggul, karena
salah dalam mendefinisikan atau memilih definisi
khilafah yang tepat dan unggul, maka akan salah
dalam melangkah dan salah dalam berdakwah.
Definisi khilafah
Al-Khalidi (1980), Ali Belhaj (1991), dan Al-
Baghdadi (1995) telah menghimpun berbagai
definisi khilafah yang telah dirumuskan oleh para
ulama, di antaranya :
(1) Al-Kamal ibn Al-Humam: Khilafah adalah
otoritas (istihqaq) pengaturan umum atas kaum
Muslimin (Al-Musâmirah fî Syarh al-Musâyirah,
hlm. 141).
(2) Al-Qalqasyandi: Khilafah adalah kekuasaan
umum (wilâyah ‘âmmah) atas seluruh umat,
pelaksanaan urusan-urusan umat, serta
pemikulan tugas-tugasnya (Ma‘âtsir al-Inâfah fî
Ma‘âlim al-Khilâfah, I/8).
(3) At-Taftazani: Khilafah adalah kepemimpinan
umum dalam urusan agama dan dunia sebagai
pengganti Nabi saw. dalam penegakan agama,
pemeliharaan hak-hak umat, yang wajib ditaati
oleh seluruh umat (Lihat Al-Iji, Al-Mawâqîf,
III/603; Lihat juga Rasyid Ridha, Al-Khilâfah, hlm.
10).
(4) Imam Al-Mawardi: Imamah ditetapkan bagi
pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan
pengaturan urusan dunia (Al-Ahkâm as-
Sulthâniyah, hlm. 3).
(5) Dr. Hasan Ibrahim Hasan: Khilafah adalah
kepemimpinan umum dalam urusan-urusan
agama dan dunia sebagai pengganti dari Nabi
saw. (Târîkh al-Islâm, I/350).
(6) Ibn Khaldun: Khilafah adalah pengembanan
seluruh urusan umat sesuai dengan kehendak
pandangan syariat dalam berbagai kemaslahatan
mereka, baik ukhrawi maupun duniawi, yang
kembali pada kemaslahatan ukhrawi (Al-
Muqaddimah, hlm. 166 & 190).
(7) ‘Adhuddin al-Iji: Khilafah adalah kepemimpinan
umum (riyâsah ‘âmmah) dalam urusan-urusan
dunia dan agama, dan lebih utama disebut
sebagai pengganti Rasulullah dalam penegakan
agama (I‘âdah al-Khilâfah, hlm. 32).
(8) Imam al-Juwayni: Imamah adalah
kepemimpinan yang bersifat menyeluruh (riyâsah
tâmmah) sebagai kepemimpinan yang berkaitan
dengan urusan khusus dan urusan umum dalam
berbagai kepentingan agama dan dunia (Ghiyâts
al-Umâm, hlm. 15).
Analisis Definisi
Berbagai definisi di atas dapat bagi menjadi tiga
kategori definisi, yaitu:
(1) Definisi yang lebih menekankan pada
penampakan agama (al-mazhhar ad-dînî).
(2) Definisi yang lebih menekankan pada
penampakan politik (al-mazhhar as-siyâsî).
(3) Definisi yang berusaha menggabungkan
penampakan agama (al-mazhhar ad-dînî) dan
penampakan politik (al-mazhhar as-siyâsî).
Semua definisi di atas sebenarnya lebih
mendeskripsikan realitas empirik Khilafah —
misalnya adanya dikotomi wilayah “urusan
dunia” dan “urusan agama”— daripada sebuah
definisi yang bersifat syar‘î, yang diturunkan dari
nash-nash syariat.
Nash-nash syariat khususnya hadis-hadis Nabi
saw., telah menggunakan istilah khalifah dan
imam yang masih satu akar kata dengan kata
khilafah/imamah. Imam al-Bukhari dalam Shahîh-
nya telah mengumpulkan hadis-hadis tentang
Khilafah dalam Kitab Al-Ahkâm. Imam Muslim
dalam Shahîh-nya telah mengumpulkannya
dalam Kitab Al-Imârah (Ali Belhaj, 1991: 15).
Dengan demikian istilah Khilafah merupakan istilah
syar'i yang definisinya harus digali dari nash.
Dengan menelaah nash-nash al-Quran dan hadis
tersebut, akan kita jumpai bahwa definisi Khilafah
dapat dicari rujukannya pada 2 (dua) kelompok
nash, yaitu:
Kelompok Pertama, nash-nash yang
menerangkan hakikat Khilafah sebagai sebuah
kepemimpinan umum bagi seluruh kaum
muslimin di dunia misalnya hadis berikut:
« ﺍَﻹِﻣَﺎﻡُ ﺭَﺍﻉٍ ﻭَﻫُﻮَ ﻣَﺴْﺆُﻭْﻝٌ ﻋَﻦْ ﺭَﺍﻋِﻴَﺘِﻪِ »
Imam yang (memimpin) atas manusia adalah
bagaikan seorang penggembala dan dialah yang
bertanggung jawab terhadap gembalaannya
(rakyatnya). (Shahîh Muslim, XII/213; Sunan Abû
Dâwud, no. 2928, III/342-343; Sunan at-Tirmidzî,
no. 1705, IV/308).
Ini menunjukkan bahwa Khilafah adalah sebuah
kepemimpinan (ri‘âsah/qiyâdah/imârah).
Adapun yang menunjukkan bahwa Khilafah
bersifat umum untuk seluruh kaum Muslim di
dunia, misalnya adalah hadis berikut:
« ﺇِﺫﺍَ ﺑُﻮْﻳِﻊَ ﻟِﺨَﻠِﻴْﻔَﺘَﻴْﻦِ ﻓَﺎﻗْﺘُﻠُﻮْﺍ ﺍْﻷَﺧِﺮَ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ »
Jika dibaiat dua orang khalifah, bunuhlah yang
terakhir dari keduanya. (Shahîh Muslim, no.
1853).
Ini berarti, seluruh kaum Muslim di dunia hanya
boleh dipimpin seorang khalifah saja, tak boleh
lebih. Ini telah disepakati oleh empat imam
mazhab: Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan
Ahmad, rahimahumullâh (Lihat Abdurrahman al-
Jaziri, Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba‘ah, V/308;
Muhammad ibn Abdurrahman ad-Dimasyqi,
Rahmah al-Ummah fî Ikhtilâf al-A’immah, hlm.
208).
Kelompok kedua, nash-nash yang menjelaskan
tugas-tugas khalifah, yang secara lebih rinci terdiri
dari dua tugas berikut:
Pertama, tugas khalifah menerapkan seluruh
hukum syariah Islam atas seluruh rakyat. Hal ini
tampak dalam berbagai nash yang menjelaskan
tugas khalifah untuk mengatur muamalat dan
urusan harta benda antara individu Muslim (QS
al-Baqarah [2]: 188; QS an-Nisa’ [4]: 58),
mengumpulkan dan membagikan zakat (QS at-
Taubah [9]: 103), menegakkan hudud (QS al-
Baqarah [2]: 179), menjaga akhlak (QS al-Isra’ [17]:
32), menjamin masyarakat dapat menegakkan
syiar-syiar Islam dan menjalankan berbagai
ibadat (QS al-Hajj [22]:32), dan seterusnya.
Kedua, tugas khalifah mengemban dakwah Islam
ke seluruh dunia dengan jihad fi sabilillah. Hal ini
tampak dalam banyak nash yang menjelaskan
tugas khalifah untuk mempersiapkan pasukan
perang untuk berjihad (QS al-Baqarah [2]: 216),
menjaga perbatasan negara (QS al-Anfal [8]: 60),
memantapkan hubungan dengan berbagai
negara menurut asas yang dituntut oleh politik
luar negeri, misalnya: mengadakan berbagai
perjanjian perdagangan, perjanjian gencatan
senjata, perjanjian bertetangga baik, dan
semisalnya (QS al-Anfal [8]: 61; QS Muhammad
[47]:35).
Berdasarkan dua kelompok nash inilah, dapat
dirumuskan definisi Khilafah secara lebih
mendalam dan lebih tepat. Intinya,
ﺍﻟﺨﻼﻓﺔ ﻫﻲ ﺭﺋﺎﺳﺔ ﻋﺎﻣﺔ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺟﻤﻴﻌﺎ ﻓﻲ
ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ , ﻻﻗﺎﻣﺔ ﺍﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺍﻻﺳﻼﻣﻲ , ﻭﺣﻤﻞ
ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺍﻻﺳﻼﻣﻴﺔ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum
Muslim seluruhnya di dunia untuk menegakkan
syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke
seluruh dunia.
Definisi inilah yang telah dirumuskan oleh Syaikh
Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab-kitabnya,
misalnya kitab Al-Khilâfah (hlm. 1), Muqaddimah
ad-Dustûr (bab Khilafah hlm. 128), dan Asy-
Syakshiyyah al-Islâmiyah (Juz II, hlm. 9). Menurut
beliau juga, istilah khilafah dan imamah dalam
hadis-hadis sahih maknanya sama saja menurut
pengertian syariat (madlûl syar‘î)
Definisi inilah yang selayaknya diambil dan
diperjuangkan agar terealisasi di muka bumi.
Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb

No comments:

Post a Comment