Monday, February 5, 2018

Rizqi

MENIKMATI RIZQI
@salimafillah
Makanan lezat dapat diburu, hidangan mahal dapat dibeli. Untuk menikmati racikan seorang Chef Bintang Sekian Michelin di Paris, kita harus mengajukan reservasi jauh-jauh hari, dengan uang pangkal yang cukup untuk biaya hidup di Yogyakarta selama berbulan tanpa ngeri.
Tapi nikmatnya makan adalah rizqi, Allah Yang Maha Memberi lagi Membagi.
Seorang bapak di Gunung Kidul yang mencangkul sejak pukul 07.00 pagi, di jam 10.30 didatangi sang istri. Sebuah bakul tergendong di punggungnya, dengan isi amat bersahaja. Nasi ketan bertabur parutan kelapa. Sementara cereknya berisi teh panas, wangi, sepet, kenthel, dan legi.
Peluh dan lelah menggenapkan rasa nikmat di tiap suapan sang belahan jiwa. Senyum mereka tak terbeli oleh berapapun harga.
Ranjang paling empuk dapat dibeli. Kamar tidur paling mewah dapat dirancang. Hotel berlayanan bintang tujuh, Burj Al 'Arab di Dubai dapat menyediakan ruang rehat dengan sewa semalam seharga membangun rumah di negeri kita.
Tapi nikmatnya tidur adalah rizqi. Allah Yang Maha Memberi lagi Membagi.
Seorang anak pemulung berbantal kayu, beralas kardus, berselimut koran terlelap di atas gerobak orangtuanya pada suatu malam di Jakarta. Begitu nyenyak sampai susah untuk membangunkannya.
Gaji yang tinggi dapat dikejar dengan karir cemerlang. Uang yang banyak dapat dikumpulkan dengan memeras keringat hingga kering dan membanting tulang hingga linu. Tapi rizqi adalah soal menikmati, Allah Yang Maha Memberi lagi Membagi.
Seorang direktur sebuah BUMN bergaji besar yang duduk di samping saya dalam penerbangan kelas bisnis hanya memandang cemburu ketika sajian saya nikmati. Saya bertanya mengapa hanya air putih saja yang diteguknya, digenggam erat dalam gelas kaca.
Sungguh berat bagi beliau; mau makan manis, kata dokter, "Jangan Pak, diabetesnya." Mau makan gurih, kata dokter, "Jangan Pak, kolesterolnya." Mau makan asin, kata dokter, "Jangan Pak, hipertensinya." Mau makan kacang, kata dokter, "Jangan Pak, asam uratnya."
Ah, berapakah yang dinikmati manusia dari apa yang dia sangka miliknya dan ditumpuk-tumpuk dan dihitung jumlahnya. Sekira 1000 triliun ada di rekeningnya, lalu esok pagi tiba malaikat maut menunaikan tugasnya, rizqi siapakah itu sebenarnya? Ahli waris atau bahkan musuh bisnis, Allah tak kekurangan cara untuk mengantarnya pada yang sudah dijatahkan tertulis di sisiNya.
Betapa benar Al Mushthafa ﷺ ketika bersabda, “Anak Adam berkata, ‘Hartaku! Hartaku!’ Padahal apalah hartanya itu selain makanan yang dilahapnya hingga habis, pakaian yang dipakainya hingga usang, dan apa yang dinafkahkannya di jalan Allah lalu dia dapati Allah membalasnya berlipat di akhirat.”
Rizqi adalah jaminan. Menjemputnya adalah ujian. Bekerja adalah ibadah kita; 'itqan, ihsan, ikhlas; bukan mencari rizqi, tapi mencari pahala. Sebab kita harus memindahkan kekhawatiran, dari yang dijamin kepada yang belum dijamin. Yakni; akankah pulang kita ke surga?

Yuk melek Riba

[[ Pengertian riba, jenis-jenis riba, contoh-contoh riba ]]
<<Oleh: Ustadz Titok Priastomo >>
{{ Definisi Riba }}

Apa itu riba? Jawabnya: Riba memiliki beberapa jenis yang kadang satu sama lain terlihat sangat berbeda. Oleh karena itu, sulit bagi kita untuk merangkum berbagai jenis riba tersebut dalam sebuah definisi yang pas. Maka, dari pada kita menghabiskan tempat untuk berpayah-payah mencari definisi riba, lebih baik kita langsung biacara tentang contoh konkret dari jenis-jenis riba yang ada.

{{ Jenis-Jenis Riba }}
Mayoritas ulama menyatakan bahwa riba bisa terjadi dalam dua hal, yaitu dalam utang  (dain) dan dalam transaksi jual-beli (bai’). Keduanya biasa disebut dengan istilah riba utang (riba duyun)dan riba jual-beli (riba buyu’). Mari kita tinjau satu persatu:

{{ Riba Dalam Utang }}
Dikenal dengan istilah riba duyun, yaitu manfaat tambahan terhadap utang. Riba ini terjadi dalam transaksi utang-piutang (qardh) atau pun dalam transaksi tak tunai selain qardh, semisal transaksi jual-beli kredit (bai’ muajjal). Perbedaan antara utang yang muncul karena qardh dengan utang karena jual-beli adalah asal akadnya. Utang qardh muncul karena semata-mata akad utang-piutang, yaitu meminjam harta orang lain untuk dihabiskan lalu diganti pada waktu lain. Sedangkan utang dalam jual-beli muncul karena harga yang belum diserahkan pada saat transaksi, baik sebagian atau keseluruhan.

Contoh riba dalam utang-piutang (riba qardh), misalnya, jika si A mengajukan utang sebesar Rp. 20 juta kepada si B dengan tempo satu tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan riba yang diharamkan.

Termasuk riba duyun adalah, jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak yang berutang mengembalikan utangnya tepat waktu maka dia tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan utangnya tepat waktu maka temponya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas utangnya tersebut. Contoh yang kedua inilah yang secara khusus disebut riba jahiliyah karena banyak dipraktekkan pada zaman pra-Islam, meski asalnya merupakan transaksi qardh (utang-piutang).

Sementara riba utang yang muncul dalam selain qardh (pinjam) contohnya adalah apabila si X membeli motor kepada Y secara tidak tunai dengan ketentuan harus lunas dalam tiga tahun. Jika dalam tiga tahun tidak berhasil dilunasi maka tempo akan diperpanjang dan si X dikenai denda berupa tambahan sebesar 5%, misalnya.

Perlu diketahui bahwa dalam konteks utang, riba atau tambahan diharamkan secara mutlak tanpa melihat jenis barang yang diutang. Maka, riba jenis ini bisa terjadi pada segala macam barang. Jika si A berutang dua liter bensin kepada si B, kemudian disyaratkan adanya penambahan satu liter dalam pengembaliannya, maka tambahan tersebut adalah riba yang diharamkan. Demikian pula jika si A berutang 10 kg buah apel kepada si B, jika disyaratkan adanya tambahan pengembalian sebesar 1kg, maka tambahan tersebut merupakan riba yang diharamkan.

Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan, “kaum muslimin telah bersepakat berdasarkan riwayat yang mereka nukil dari Nabi mereka (saw) bahwa disyaratkannya tambahan dalam utang-piutang adalah riba, meski hanya berupa segenggam makanan ternak”.

Bahkan, mayoritas ulama menyatakan jika ada syarat bahwa orang yang berutang harus memberi hadiah atau jasa tertentu kepada si pemberi utang, maka hadiah dan jasa tersebut tergolong riba, sesuai kaidah, “setiap qardh yang menarik manfaat maka ia adalah riba”. Sebagai contoh, apabila si B bersedia memberi pinjaman uang kepada si A dengan syarat si A harus meminjamkan kendaraannya kepada si B selama satu bulan, maka manfaat yang dinikmati si B itu merupakan riba.

{{ Riba Dalam Jual-beli }}
Dalam jual-beli, terdapat dua jenis riba, yakni riba fadhl dan riba nasi’ah. Keduanya akan kita kenal lewat contoh-contoh yang nanti akan kita tampilkan.
Berbeda dengan riba dalam utang (dain)  yang bisa terjadi dalam segala macam barang, riba dalam jual-beli tidak terjadi kecuali dalam transaksi enam barang tert

entu yang disebutkan oleh Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda:
“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, bur (gandum) ditukar dengan bur, sya’ir (jewawut, salah satu jenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
Dalam riwayat lain dikatakan:
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).
Ada beberapa poin yang bisa kita ambil dari hadits di atas:
Pertama, Rasulullah saw dalam kedua hadits di atas secara khusus hanya menyebutkan enam komoditi saja, yaitu: emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam. Maka ketentuan/larangan dalam hadits tersebut hanya berlaku pada keenam komoditi ini saja tanpa bisa diqiyaskan/dianalogkan kepada komoditi yang lain. Selanjutnya, keenam komoditi ini kita sebut sebagai barang-barang ribawi.

Kedua, Setiap pertukaran sejenis dari keenam barang ribawi, seperti emas ditukar dengan emas atau garam ditukar dengan garam, maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu: pertama takaran atau timbangan keduanya harus sama; dan kedua keduanya harus diserahkan saat transaksi secara tunai/kontan.

Berdasarkan ketentuan di atas, kita tidak boleh menukar kalung emas seberat 10 gram dengan gelang emas seberat 5 gram, meski nilai seni dari gelang tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari nilai kalungnya. Kita juga tidak boleh menukar 10 kg kurma kualitas jelek dengan 5 kg kurma kualitas bagus, karena pertukaran kurma dengan kurma harus setakar atau setimbang. Jika tidak setimbang atau setakaran, maka terjadi riba, yang disebut riba fadhl.

Disamping harus sama, pertukaran sejenis dari barang-barang ribawi harus dilaksanakan dengan tunai/kontan. Jika salah satu pihak tidak menyerahkan barang secara tunai, meskipun timbangan dan takarannya sama, maka hukumnya haram, dan praktek ini tergolong riba nasi’ah atau ada sebagian ulama yang secara khusus menamai penundaan penyerahan barang ribawi ini dengan sebutan riba yad.

Ketiga, Pertukaran tak sejenis di antara keenam barang ribawi tersebut hukumnya boleh dilakukan dengan berat atau ukuran yang berbeda, asalkan tunai. Artinya, kita boleh menukar 5 gram emas dengan 20 gram perak atau dengan 30 gram perak sesuai kerelaan keduabelah pihak. Kita juga boleh menukar 10 kg kurma dengan 20 kg gandum atau dengan 25 kg gandum, sesuai kerelaan masing-masing. Itu semua boleh asalkan tunai alias kedua belah pihak menyerahkan barang pada saat transaksi. Jika salah satu pihak menunda penyerahan barangnya, maka transaksi itu tidak boleh dilakukan. Para ulama menggolongkan praktek penundaan penyerahan barang ribawi ini kedalam jenis riba nasi’ah tapi ada pula ulama yang memasukkannya dalam kategori sendiri dengan nama riba yad.

Keempat, Jika barang ribawi ditukar dengan selain barang ribawi, seperti perak ditukar dengan ke kayu,  maka dalam hal ini tidak disyaratkan harus setimbang dan tidak disyaratkan pula harus kontan karena kayu bukan termasuk barang ribawi.

Kelima, Selain keenam barang-barang ribawi di atas, maka kita boleh menukarkannya satu sama lain meski dengan ukuran/kuantitas yang tidak sama, dan kita juga boleh menukar-nukarkannya secara tidak tunai. Sebagai contoh, kita boleh menukar 10 buah kelapa dengan 3 kg kedelai secara tidak kontan karena kelapa dan kedelai bukan barang ribawi.

{{ Memahami Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah }}
Fadhl secara bahasa berarti tambahan atau kelebihan. Sedangkan nasii’ah secara bahasa maknanya adalah penundaan atau penangguhan.
Nah, sekarang mari kita

mencoba untuk memahami apa yang dimaksudkan oleh para ulama dengan istilah riba fadhl dan riba nasi’ah, meskipun sebenarnya, setelah kita memahami fakta tentang jenis-jenis riba, bukan suatu hal yang wajib untuk mengenal nama-namanya.  Hanya saja, karena istilah riba fadhl dan nasi’ah ini sangat sering kita baca atau kita dengar, maka kita akan menemukan kesulitan untuk memahami tulisan atau pembicaraan yang mengandung kedua istilah tersebut.

Silahkan cermati kembali poin dua dan poin tiga pada penjelasan hadits yang baru saja kita lewati, setelah itu insyaallah kita bisa memahami apa yang disebut dengan riba fadhl dan riba nasi’ah. Riba fadhl adalah tambahan kuantitas yang terjadi pada pertukaran antar barang-barang ribawi yang sejenis, seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram. Sedangkan riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena penundaan, sebab, nasi’ah sendiri maknanya adalah penundaan atau penangguhan.

Semua riba utang (riba duyun) yang telah kita bahas sebelumnya tergolong riba nasi’ah, karena semuanya muncul akibat tempo. Dalam konteks utang, riba nasi’ah berupa tambahan sebagai kompensasi atas tambahan tempo yang diberikan. contohnya utang dengan tempo satu tahun tidak berhasil dilunasi sehingga dikenakan tambahan utang sebesar 15%, misalnya. Maka, tambahan 15% ini merupakan riba nasi’ah. Juga dalam riba qardh dimana keberadaan tambahan telah disepakati sejak awal, semisal ada ketentuan untuk mengembalikan utang sebesar 115%. Ini juga termasuk riba nasi’ah (meski sebagian ulama ada yang memasukkannya dalam ketegori riba fadhl ditinjau dari segi bahwa ia merupakan pertukaran barang sejenis dengan penambahan).

Sementara itu, dalam konteks jual-beli barang ribawi, riba nasi’ah tidak berupa tambahan, melainkan semata dalam bentuk penundaan penyerahan barang ribawi yang sebenarnya disyaratkan harus tunai itu, baik keduanya sejenis maupun berbeda jenis. Contohnya seperti membeli emas menggunakan perak secara tempo, atau membeli perak dengan perak secara tempo. Praktek tersebut tidak boleh dilakukan karena emas dan perak merupakan barang ribawi yang jika ditukar dengan sesama barang ribawi disyaratkan harus kontan. Itulah mengapa, pertukaran barang ribawi secara tidak tunai digolongkan kedalam riba nasi’ah. Sebagian ulama menyebut penyerahan tertunda dalam pertukaran sesama barang ribawi ini dengan istilah khusus, yakni riba yad.
{{ Kesimpulan }}
Riba bisa terdapat dalam utang dan transaksi jual-beli.
Riba dalam utang adalah tambahan atas utang, baik yang disepakati sejak awal ataupun yang ditambahkan sebagai denda atas pelunasan yang tertunda. Riba utang ini bisa terjadi dalam qardh (pinjam/utang-piutang) ataupun selain qardh, seperti jual-beli kredit. Semua bentuk riba dalam utang tergolong riba nasi’ah karena muncul akibat tempo (penundaan).

Riba dalam jual beli terjadi karena pertukaran tidak seimbang di antara barang ribawi yang sejenis (seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram). Jenis ini yang disebut sebagai riba fadhl.

Riba dalam jual-beli juga terjadi karena pertukaran antar barang ribawi yang tidak kontan, seperti emas ditukar dengan perak secara kredit. Praktek ini digolongkan ke dalam riba nasi’ah atau secara khusus disebut dengan istilah riba yad. Wallaby a’lam [].
==============================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Status ini.
==============================
Facebook : www.facebook.com/WadahAspirasiMuslimah
Twitter : www.twitter.com/Muslimah_Bogor
Instagram: www.instagram.com/muslimah_bogor
Telegram : https://t.me/WadahAspirasiMuslimah

Sunday, February 4, 2018

Rohis Now channel

https://youtu.be/2wmlSWmRiNo

Secularism effect

Murid Bunuh #Guru: Bencana akibat #Pendidikan #Sekuler
Kasus penganiyaan oleh murid yang menyebabkan meninggalnya seorang guru di SMAN 1 Torjun, Sampang, Jatim, mendapat perhatian semua kalangan. Inilah akibat pendidikan sekuler yang memandang pendidikan tidak lebih dari bisnis. Hubungan guru dan murid akhirnya sangat transaksional, murid bisa seenaknya bersikap terhadap guru karena merasa telah membayar uang sekolah mahal. Bahkan tak segan mempergunakan orangtuanya menekan para guru, jika terjadi hal-hal yang tidak mereka senangi, pun terkadang menggunakan alasan HAM sekuler.
Merosotnya akhlak pelajar remaja, akibat jauhnya dari nilai-nilai Islam. Dalam pendidikan Islam, Memuliakan orang yang berilmu termasuk perkara yang dianjurkan. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُجِلَّ كَبِيرَنَا وَيَفِ لِعَالِمِنَا»
“Bukanlah termasuk golongan kami, orang yang tidak menghormati orang yang tua, tidak menyayangi yang muda, dan tidak mengerti hak ulama kami.” (HR. Al-Bazzar 2718, Ahmad 5/323, lafadz milik Al-Bazzar. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shohih Targhib 1/117)
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Hendaklah seorang murid memperhatikan gurunya dengan pandangan penghormatan. Hendaklah ia meyakini keahlian gurunya dibandingkan yang lain. Karena hal itu akan menghantarkan seorang murid untuk banyak mengambil manfaat darinya, dan lebih bisa membekas dalam hati terhadap apa yang ia dengar dari gurunya tersebut” (Al-Majmu’ 1/84).
Redaksi #MuslimahTimurJauh
=====
Iringi geliat kebangkitan umat dengan Menyebarkan Opini ini
Dari Redaksi #FareasternMuslimah
Menggiatkan opini #MuslimahTimurJauh untuk Kebangkitan Islam dari Timur
Facebook: https://m.facebook.com/MuslimahTimurJauh
Twitter #MuslimahTimurJauh @FareastMuslimah
Instagram @muslimah_timur_jauh
Telegram channel https://t.me/FareasternMuslimah

Why teen now more aggressive?

Mengapa Remaja Kita Semakin Agresif?

By Iwan Januar February 5, 2018 Dakwah, Keluarga 0 248 views


Sore itu anak sulung saya pulang dengan cerita mengerikan. Kawan-kawannya terlibat dalam bentrok tawuran melawan warga di malam hari. Gerombolan anak sekolah itu semula hendak menyerang lawan sekolah mereka, namun di lokasi mereka bentrok dengan warga yang bermaksud mencegah tawuran.

Cerita anak saya hanyalah mozaik yang melengkapi chaosnya perilaku kawula muda Indonesia. Kemarin kita dibuat trenyuh dengan kabar meninggalnya seorang guru muda setelah dianiaya muridnya, di Sampang, Madura.

Ini bukan kali pertama murid menganiaya guru. Tahun lalu di  seorang guru senior di Makassar mengalami kebutaan setelah dianiaya siswa dan bapaknya. Ayah dan anak ini kompak menghajar sang guru karena tak terima teguran yang diberikan pada sang anak.

Bahkan perilaku agresif ini juga ditampakkan anak-anak bau kencur. Di Kediri sekelompok anak SD menganiaya kawan sebayanya hanya karena ia melakukan gol bunuh diri dalam pertandingan sepakbola. Selain dipukuli, bocah malang itu juga ditendang kemaluannya. Ia pun harus masuk ICU karena luka serius.

Tak berapa lama kasus penganiayaan guru SMK di Sampang, di Los Angeles, AS terjadi penembakan di sebuah sekolah yang dilakukan siswi (perempuan) berusia 12 tahun dan melukai 5 orang pelajar. Sebelumnya, pada bulan Januari, seorang pelajar SMA berusia 15 tahun melakukan penembakan di Kentucky, AS, melukai 17 orang dan menewaskan dua orang pelajar.

Berita ini sengaja saya sandingkan, karena Indonesia nampaknya mulai mengikuti jejak AS dalam statistik tindak kekerasan oleh pelaku usia muda. Sejak tahun 1989, warga AS berkali-kali mengalami kasus penembakkan massal yang dilakukan usia muda khususnya pelajar. Statistik pada tahun 2010 menunjukkan 784 remaja ditangkap karena kasus pembunuhan dan 2.198 remaja ditangkap karena pemerkosaan. Lengkapnya pembaca bisa melihat di https://www.teenhelp.com/violence-anger/teen-violence-statistics/.

Amarah memang bagian dari karakter dasar manusia yang muncul sebagai naluri membela diri. Ia bermanfaat pada kadar tertentu, namun bisa menjadi berbahaya ketika agresifitasnya meningkat. Membanting pintu, merusak barang-barang, memaki-maki, sampai melukai orang lain adalah bentuk agresifitas yang berbahaya.

Semua terjadi tidak begitu saja, tapi karena sejumlah faktor yang terbentuk dalam rentang waktu cukup lama, sehingga mengubah karakter anak-anak dan remaja menjadi agresif dan beringas.

Apa saja penyebab yang membuat anak-anak dan remaja Indonesia hari ini bisa menjadi begitu agresif dan beringas?

1.  Kekurangan kasih sayang. Dalam tulisan saya https://www.iwanjanuar.com/pengasuhan-adalah-utang-orang-tua-pada-anak/ saya paparkan bahwa manusia bisa mengalami kelaparan kasih sayang. Anak-anak yang jarang dipeluk, dicium, dan diperhatikan orangtuanya akan mengalami kondisi skin hunger. Keadaan ini membuat anak sulit membayangkan rasanya cinta, kasih sayang, dan berempati pada orang lain. Ruang batin anak-anak seperti ini kering dan malah hanya diisi dengan kesedihan bahkan dendam. Mereka sedih karena tak bisa merasakan kasih sayang seperti anak-anak lain, dan juga merasa dendam pada siapa saja yang ia anggap melukai hatinya.

Kasih sayang itu amat bermanfaat bukan saja mengisi ruang batin anak, tapi juga sekaligus sebagai kendali dan rem agresifitas seorang anak. Kecukupan kasih sayang pada seorang anak membuat ia tak mudah melampiaskan amarah apalagi menyakiti orang lain, karena ia bisa khawatir hal itu juga menimpa dirinya.

2.  Pembiaran oleh orang tua dan lingkungan. Ada sebagian orang tua membiarkan anak mereka melakukan tindak kekerasan pada kawannya dengan alasan sebagai latihan membela diri. Padahal orang tua harus bisa membedakan antara mempertahankan diri dengan menyakiti orang lain.

Ada juga orang tua yang out of control, memang benar-benar membiarkan anak mereka mempraktekkan kekerasan pada kawan atau saudara kandungnya. Ini karena kejahilan orang tua dalam pendidikan anak. Kondisi macam ini terutama terjadi pada keluarga disharmonis, broken home, dan keluarga miskin yang orang tua disibukkan dengan pemenuhan kebutuhan pokok. Semakin tinggi level kemiskinan dan jumlah keluarga broken home, maka kekerasan di kalangan anak-anak dan remaja juga meningkat.

3.  Film, video game dan konten kekerasan lain. Ketika saya menulis buku Kecanduan Video Games yang diterbitkan oleh Gema Insani Press, saya mendapatkan artikel yang berisi pengakuan instruktur militer bahwa konten kekerasan dalam video game sudah melebihi takaran pelatihan militer. Khususnya di Indonesia hampir semua anak dan remaja bisa menonton dan mainkan game meski terdapat konten kekerasan dan pornografi.

4.  Pembiaran oleh sistem. Di dunia maya netizen mulai berceloteh; ketika ada siswa dipukul guru kalian ribut, tapi ketika guru mati di tangan siswa kalian diam saja. Ya, hampir setiap ada kekerasan bahkan berakibat kematian yang dilakukan pelajar selalu ada excuse, pemakluman dan pengecualian. Pada kasus siswa yang memukul guru hingga meninggal, pemda dan sejumlah kalangan langsung meminta agar pelaku tidak dipenjara, tapi diberikan perlakuan khusus yakni dianggap sebagai anak-anak.

Problem inilah yang telah diselesaikan oleh syariat Islam. Dalam sistem pidana Islam, orang yang telah memasuki usia akil-baligh, atau terdapat tanda-tanda baligh/pubertas, ia wajib diperlakukan sebagai orang dewasa. Secara usia, seorang remaja dikatakan dewasa ketika mencapai usia 15 tahun. Maka pada usia itu ia sudah harus wajib terikat dengan hukum-hukum syara’ termasuk dalam tindak pidana. Jadi, kalau kasus siswa yang menganiaya guru hingga tewas, maka jika usianya telah mencapai baligh ia terkena sanksi pidana selayaknya orang dewasa. Ia bisa dituntut qishash atau diyat/denda sebesar 100 ekor unta.

 

Terakhir, maraknya kekerasan oleh siswa di tanah air, juga cerminan arah dan pola pendidikan nasional masih bermasalah dan sistem sosial masyarakat yang kacau. Pendidikan nasional gagal membentuk karakter siswa berakhlak mulia, apalagi relijius. Ini semua karena sekulerisme menjadi pijakan bangsa ini termasuk dalam dunia pendidikan. Pelajaran agama minim dan sebatas teori, bukan untuk membentuk karakter yang berakhlak luhur. Ironinya, kini pemerintah malah terus menggencarkan program deradikalisasi di sekolah-sekolah dan di kampus-kampus.

Ini ibarat pepatah, buruk muka cermin dibelah. Gagal membentuk karakter remaja, malah justru menyalahkan agama (Islam). Padahal sistem pendidikan dan nilai sosial yang berlaku adalah sekulerisme-liberalisme. Merusak remaja. Inilah cara berpikir absurd.

IWAN JANUAR - Inspirasi Keluarga Muslim, Dakwah & Perjuangan.
Mengapa Remaja Kita Semakin Agresif?

Kasian ilmuan old n now

Harian KR Jogja 3 Feb 2018
POTONG GENERASI ILMUWAN ?
(c) Prof. Dr. Fahmi Amhar
Beberapa saat lalu penulis berkesempatan ke India untuk menghadiri konferensi penginderaan jauh se-Asia. India merdeka 1947. Badan Ruang Angkasa India ISRO berdiri 1962, tak banyak berbeda dengan LAPAN. Mereka sama-sama belajar dari Soviet yang meluncurkan Sputnik tahun 1957, jauh lebih dulu dari Amerika Serikat.
Tahun 1975 India berhasil membangun satelit sendiri (diluncurkan roket Soviet). Namun 1979 India berhasil meluncurkan roket sendiri ke orbit. Saat ini roket India sudah andal dan dipercaya berbagai negara Eropa untuk meluncurkan satelit-satelit mereka.
Sementara itu, Indonesia masih nyaris jalan di tempat. Mengapa?
Salah satu teori yang cukup dapat menjelaskan fenomena ini adalah bahwa di Indonesia sudah terjadi tak cuma sekali terpotongnya generasi ilmuwan. Ada sejumlah besar ilmuwan, yang sebelumnya sudah tuntas menuntut ilmu di negara maju, bahkan sudah merintis banyak hal di dalam negeri, tiba-tiba harus berhenti, bahkan terpaksa hengkang dari negeri ini.
Kasus pertama terjadi pada awal Orde Baru (1966-1973) saat ada "pembersihan" terhadap siapapun yang dituduh dekat dengan PKI. Maka ribuan ilmuwan Indonesia yang sebelumnya belajar di Jerman Timur, Cekoslovakia, Russia hingga RRT, jadi ketakutan untuk pulang. Mereka memutuskan menetap di sana, atau meminta suaka ke negara lain yang mau menampung.
Kasus kedua terjadi pasca krisis moneter yang diikuti Reformasi (1997-2004). Saat itu ada 4 presiden silih berganti (Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY), kabinet dibongkar pasang nyaris setiap tahun, dan jarang ada program yang bisa dilakukan serius dalam jangka panjang. Padahal proyek-proyek riset sejatinya tiada yang bisa diselesaikan secara singkat. Namun pemerintah sedang perlu "quick win". Ribuan calon ilmuwan yang telah dikirim sekolah ke luar negeri tahun 1985-1994 oleh Habibie saat menjadi Menristek, terpaksa mencari orientasi baru.
Saat itu, beberapa BUMN strategis yang semula kesayangan Habibie (seperti PTDI) sempat dibekukan. Mereka yang semula menjadi peneliti di LIPI, LAPAN, BPPT dan BATAN merasa sedang di titik nadir, sehingga goyah ketika mendapat tawaran baik di luar negeri maupun di perusahaan multinasional. Sebagian ilmuwan bahkan akhirnya memutuskan terjun ke jalur politik, masuk partai, sebuah profesi yang di era reformasi lebih menjanjikan dibanding ilmuwan. Tinggal para ilmuwan "gila" yang terlalu mencintai negeri, atau tidak memiliki pilihan lain, yang tetap bertahan.
Kasus kedua ini bukan "potong generasi", secara langsung. Para ilmuwan itu yang "memotong diri mereka sendiri" karena tidak cukup sabar untuk bertahan dalam kondisi yang kurang kondusif saat itu.
Namun kini kasus ketiga sedang di pelupuk mata. Rezim sekarang sedang membidik para PNS yang dianggap "terlalu Islam", dan ini berarti "kurang kebhinekaan", "intoleran" dan "anti NKRI". Dengan Perppu Ormas yang telah disahkan sebagai UU, kini tersedia “senjata” yang ampuh untuk ditikamkan ke siapa saja yang berani mengkritik rezim. Dosen atau ilmuwan yang dianggap dekat dengan parpol-parpol penolak Perppu Ormas, rawan dihabisi kariernya. Meskipun mereka adalah ilmuwan handal yang bertahun-tahun mengharumkan institusi, namun logika sedang tumpul, sama tumpulnya dengan kasus-kasus sebelumnya.
Sudah terjadi, seorang profesor di sebuah PTN yang tiba-tiba dicabut hak mengujinya, sehingga mahasiswa yang dibimbingnya tidak bisa ujian tesis. Ketika ditanyakan alasannya, jawabannya adalah karena perintah dari atas, bahwa beliau disinyalir anggota ormas tertentu, tanpa tabayyun, tanpa kesempatan membela diri, bahkan tanpa pemberitahuan resmi.
Potong generasi semula adalah ungkapan untuk mengakhiri sebuah jajaran rusak yang sudah mengakar di dunia birokrasi. Potong generasi efektif untuk mengakhiri tatanan yang sarat korupsi, namun menjadi pilu kalau diterapkan atas para ilmuwan. Seorang pejabat politik dapat digantikan kapanpun oleh siapapun. Namun seorang ilmuwan, tidak semudah itu. Kalau ilmuwan itu perlu 3-4 tahun hanya untuk doktoralnya, lalu bertahun-tahun lagi untuk mematangkan kepakarannya, tentu ironis jika rezim yang jauh lebih pendek usianya dari masa pematangan seorang ilmuwan, merasa lebih tahu dan lebih berhak untuk memotong generasi para ilmuwan.
Bila ini terus terjadi, maka buanglah mimpi untuk meraih kemandirian di antariksa, yang akan menjamin kedaulatan negeri ini di kancah globalisasi, serta memenuhi amanah konstitusi: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Prof. Dr. Fahmi Amhar
Peneliti Utama di Badan Informasi Geospasial.
Anggota Dewan Pakar Ikatan Alumni Program Habibie (IABIE).

Salafi Old n Now

Salim A. Fillah is at Pondok Pesantren Al Amien Prenduan.
SALAFI
@salimafillah
Karena kata "salaf", "salafi", dan "salafiyah" adalah sebuah kehormatan bagi setiap yang berada di atas jalan yang ditempuh Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya, ada syair yang sering dikutip tentang pendakuan dan kenyataan.
كُلٌّ يَدَّعِي وَصْلاً بِلَيْلَى
وَلَيْلَى لاَ تُقِرُّ لَهُمْ بِذَاكَ
"Semua orang mengaku sebagai kekasih Laila..
Sedang Laila tak merasa kenal satupun dari mereka.."
Siapakah salafi?
Saya dididik di Pondok Pesantren salaf, dalam makna asrama pendidikan yang tak memiliki lembaga resmi berjenjang-jenjang, yang alumninya takkan mendapat ijazah atau lembar kertas apapun yang menunjukkan dia pernah belajar apa, kapan, dan di mana. Kami mengaji sorogan dan bandungan, bermadrasah dan berkhithabah, membaca Maulidusy Syarifil Anam serta mengamalkan Ta'limul Muta'allim; semua mengalir sebagaimana kami memasak dan makan, lalu tidur di lantai berbantal persediaan beras yang membuat tak nyenyak ketika menipis di akhir bulan.
Ini pondok yang kami para santrinya bangga menempelkan stiker di kamar bertuliskan semboyan salaf ala kami itu. Bunyinya, "Lastu kahaiatikum.. Aku tidak seperti pertingkah kalian."
Maka alangkah kagetnya saya ketika di tahap umur berikutnya berjumpa sesama muslim yang menisbat diri sebagai "salafi", dan di matanya segala yang kami lakukan dulu keliru adanya. Ah, barangkali saya perlu duduk bersama mereka lebih lama, mengkaji bagaimana mereka mengaji, dan menemukan sesuatu yang berguna.
Dan sekian lama bersama, kesimpulannya adalah kami bersaudara. Dan siapa bilang saudara harus sama tanpa beda?
Saya pula berjumpa, dengan harakah yang bergerak dalam manhaj yang digariskan seorang besar bernama Hasan Al Banna, menjunjung syiar mereka sebagai Da'wah Salafiyah dan Thariqah Sunniyah.
Dan sekian lama bersama, kesimpulannya memang kami keluarga. Dan siapa bilang sekeluarga harus seragam tanpa ciri khas?
Saya menemukan kesalafian di dalam laku-laku hidup para mahaguru di berbagai penjuru. Kyai Zainal Abidin Munawwir Krapyak adalah sesalafi-salafinya salafi karena pada taraf paling hati-hatinya tak mau melewati gereja, tak suka memandang tiang listrik yang mirip salib, meminta agar pohon cemara yang identik sebagai simbol natal ditebang, tak sepeserpun mau menerima sumbangan pejabat, dan ketegasannya soal syubhat digambarkan Kakanda Iparnya, KH Ali Maksum sebagai "Cagaknya Langit."
Daftar yang seperti beliau di Nahdlatul Ulama, dengan berbagai varian tampilan lahiriah namun dalam etos yang sama, mungkin takkan habis saya tulis hingga umur saya berakhir. Etos salafi.
Saya juga melihat sesalafi salafinya salafi itu adalah KH AR Fakhruddin; yang lebih dari 2 dasawarsa memimpin Muhammadiyyah tapi tak pernah punya rumah, yang menafkahi keluarganya dari berjualan bensin, yang sepeda motor bututnya legendaris, yabg berulangkali menolak menjadi Menteri, yang menerima uang bermilyar-milyar tapi semua untuk persyarikatan dan digelari "Talang Ora Teles", alias saluran air yang tak pernah basah.
Daftar yang seperti beliau di Muhammadiyyah, dengan berbagai varian tampilan lahiriah namun dalam etos yang sama, mungkin takkan habis saya tulis hingga umur saya berakhir. Etos salafi.
Saya juga melihat KH Rahmat Abdullah sebagai sesalafi-salafinya salafi dalam budaya belajarnya, ketekunan pengkajiannya, keteguhannya membina anak muda, penjagaan ashalah dakwahnya, kekuatan ruhiyah, dan kezuhudannya pada dunia.
Etos salafi sejati yang dihidupkan dalam akhlaq imani, bukan klaim disertai kerasnya hati, yang akan mempesona bagi semua nurani, menyatukan ummat dalam barisan hakiki.
______________
Tempo hari bersama Allaahu yahfazhuh KH. Ahmad Fauzi Mohammad Tijani, Pengasuh Pesantren Al Amien, Prenduan, Sumenep. Pesantren dengan 7000-an santri yang disebut 'modern', tapi terpancar etos salafi dari para Masyaikh hingga santri-santrinya.